Kamis, 24 Oktober 2013

MAKALAH PANCASILA



KATA PENGANTAR



Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah Pendidikan Pancasila ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Pancasila. Yang meliputi nilai tugas, nilai kelompok, nilai individu, dan nilai keaktifan.

Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih pendekatan pada study banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi. Yang semoga bisa member tambahan pada hal yang terkait dengan Kepentingan Pendidikan Pancasila dalam perkembangan Negara Indonesia di Era Reformasi.

Pembuatan makalah ini menggunakan metode study pustaka, yaitu mengumpulkan dan mengkaji materi Pendidikan Pancasila dari berbagai referensi. Kami gunakan metodepengumpulan data ini, agar makalah yang kami susun dapat memberikan informasi yang akurat dan bisa dibuktikan.

Penyampaian pembandingan materi dari referensi yang satu dengan yang lainnya akan menyatu dalam satu makalah kami. Sehingga tidak ada perombakan total dari buku aslinya.

Kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.

Kami ucapkan terima kasih kepada S.Rosdiani Emiyulia,S.Pd.MM sebagai pengajar mata kuliah Pancasila yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.tidak lupa pula kepada rekan rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.



Penyusun

ii

DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL i

Kata Pengantar ii

Daftar Isi iii

Bab 1 Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1968 4

Bab 2 Tinjauan Pancasila Dari Berbagai Segi 8

2.1 Tinjauan Historis 8

Sidang BPUPKI 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 8

Piagam Jakarta 22 Juni 1945 9

Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950) 9

Intruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968 10

2.2 Tinjauan Yuridis Konstitusional 10

2.3 Tinjauan Tentang dasar Pancasila 11

Bab 3 Hakikat Nilai Nilai Pancasila 15

1.1 Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa 15

1.2 Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 15

1.3 Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia 15

1.4 Arti dan Makna Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmad

Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan 16

1.5 Arti dan Makna Sila Keadialn Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 16

1.6 Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila 16

Bab 4 Pancasila Suatu Pilihan Bangsa 17

Kesimpulan

Daftar Pustaka

BAB I

INTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 12 TAHUN 1968

Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat tentang isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.

Dalam rangka mempelajari Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1986:9-14) menyarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila. Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan komprehensif.

Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.

Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa (Ing: way of life; Jer:weltanschauung).

Maka tinjauan historis dan filosofis juga dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Pancasila adalah keniscayaan sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan sumbangan budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila, 1986:13-14): Dengan tercantumnya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan demikian secara inheren Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan dengan Pancasila.






TINJAUAN PANCASILA DARI BERBAGAI SEGI

Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat dalam memberikan isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.

Dalam rangka mempelajari Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1986:9-14) menyarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila. Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan komprehensif.

Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.

Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa (Ing: way of life; Jer: weltanschauung). Maka tinjauan historis dan filosofis juga dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Pancasila adalah keniscayaan sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan sumbangan budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila, 1986:13-14): Dengan tercantumnya Ketuhanan yang mahaesa sebagai sila pertama dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang mahaesa. Dengan demikian secara inheren Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan dengan Pancasila.

1.Tinjauan historis

Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:

1) Telah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);

2) Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.

Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih alamiah. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.

Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu kebulatan yang utuh.

Sidang BPUPKI 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945

Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar negara.

Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima (5) dasar negara sebagai berikut: 1) Kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; 5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Dan dalam pidato yang disambut gegap gempita itu, ia mengatakan: saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila (Anjar Any, 1982:26).

Piagam Jakarta 22 Juni 1945

Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut kemudian dikembangkan oleh Panitia 9 yang lazim disebut demikian karena beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin. Rumusan sistematis dasar negara oleh Panitia 9 itu tercantum dalam suatu naskah Mukadimah yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta, yaitu: 1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukknya; 2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut khususnya sistematika dasar negara (Pancasila) pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)

Dalam kedua konstitusi yang pernah menggantikan UUD 1945 tersebut, Pancasila dirumuskan secara lebih singkat menjadi: 1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5) Keadilan sosial.

Sementara itu di kalangan masyarakat pun terjadi kecenderungan menyingkat rumusan Pancasila dengan alasan praktis/ pragmatis atau untuk lebih mengingatnya dengan variasi sebagai berikut: 1) Ketuhanan; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat; 5) Keadilan sosial. Keanekaragaman rumusan dan atau sistematika Pancasila itu bahkan tetap berlangsung sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang secara implisit tentu mengandung pula pengertian bahwa rumusan Pancasila harus sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968

Rumusan yang beraneka ragam itu selain membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2.Tinjauan yuridis-konstitusional

Meskipun nama Pancasila tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara, tetapi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas disebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang dikandung Pancasila.

Dengan demikian tepatlah pernyataan Darji Darmodihardjo (1984) bahwa secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan pemerintahan negara. Mengingat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/ memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk-taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai Dasar Negara, ia harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Pernyataan tersebut sesuai dengan posisi Pancasila sebagai sumber tertinggi tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, segala hukum di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, sehingga dalam konteks sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), Negara dan Pemerintah Indonesia tunduk kepada Pancasila sebagai kekuasaan tertinggi.

Dalam kedudukan tersebut, Pancasila juga menjadi pedoman untuk menafsirkan UUD 1945 dan atau penjabarannya melalui peraturan-peraturan operasional lain di bawahnya, termasuk kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan pemerintah di bidang pembangunan, dengan peran serta aktif seluruh warga negara.

Oleh karena itu dapatlah dimengerti bahwa seluruh undang-undang, peraturan-peraturan operasional dan atau hukum lain yang mengikutinya bukan hanya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana dimaksudkan oleh Kirdi Dipoyudo (1979:107): tetapi sejauh mungkin juga selaras dengan Pancasila dan dijiwai olehnya sedemikian rupa sehingga seluruh hukum itu merupakan jaminan terhadap penjabaran, pelaksanaan, penerapan Pancasila.

Demikianlah tinjauan historis dan yuridis-konstitusional secara singkat yang memberikan pengertian bahwa Pancasila yang otentik (resmi/ sah) adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan dan pengamanannya sebagai dasar negara bersifat imperatif/ memaksa, karena pelanggaran terhadapnya dapt dikenai tindakan berdasarkan hukum positif yang pada dasarnya merupakan jaminan penjabaran, pelaksanaan dan penerapan Pancasila.

Pemilihan Pancasila sebagai dasar negara oleh the founding fathers Republik Indonesia patut disyukuri oleh segenap rakyat Indonesia karena ia bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri atau yang dengan terminologi von Savigny disebut sebagai jiwa bangsa (volkgeist). Namun hal itu tidak akan berarti apa-apa bila Pancasila tidak dilaksanakan dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedemkian rupa dengan meletakkan Pancasila secara proporsional sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya bangsa dan pandangan hidup bangsa.

3.Tinjauan tentang sifat dasar Pancasila

Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.

Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside).

Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena fungsi penyertanya yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.

Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.

Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.

Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.

Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.

Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalah meterai yang khas Indonesia.

Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.

Sebagai tujuan negara, Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.








MAKNA SILA-SILAPANCASILA

Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila

Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.

Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
Menghormati anggota keluarga
Menghormati orang yang lebih tua
Membiasakan hidup hemat
Tidak membeda-bedakan teman
Membiasakan musyawarah untuk mufakat
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.



PANCASILA SEBAGAI PILIHAN BANGSA

Pancasilan telah disahkan secara yuridis konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara RI.Pada masa Orde baru Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ), disamping dasar negara juga diberi sebutan pandangan hidup, perjanjian luhur bangsa, tujuan yang hendak di capai, moral pembangunan, kepribadian bangsa indonesia, dan lain-lain.

Setelah lahirnya repormasi di keluarkanlah ketetapan MPR RI no. XVIII/MPR/1998, berisi:

a. Pengembalian fungsi pancasila sebagai dasar negara.

b. Penghapusan P4.

c. Penghapusan pancasila sebagai azas tungggal bagi organisasi sosial politik di indonesia.

Dan pancasila mempunyai fungsi yang tetap yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara.

Argumentasi serta alasan-alasan pembenatanya adalah sebagai berikut:

Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa di dunia nampaknya ditakdirkan memiliki karakteristik, baik dalam konteks geopolitiknya maupun struktur sosial budayanya, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia ini. Oleh karena itu para founding fathers Republik ini memilih dan merumuskan suatu dasar filosofi, suatu kalimatun sawa yang secara objektif sesuai dengan realitas bangsa ini, yaitu suatu dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia yang sila pertamanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, di tengah-tengah negara ateis, sekuler serta negara teokrasi. Perumusan dasar filosofi negara ini dalam suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah. Negara Indonesia dengan dasar filosofi Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki ciri khas jika dibandingkan dengan tipe negara ateis dan negara sekuler. Oleh karena itu dalam negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dipisahkan sama sekali melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Secara filosofis Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung dalam sila pertama Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sehingga sila pertama tersebut sebagai dasar filosofis bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam hal hubungan negara dengan agama. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukan mengatur ruang akidah umat beragama melainkan mengatur ruang publik warga negara dalam hubungan antar manusia. Sebagai contoh berbagai produk peraturan perundangan dalam hukum positif Islam, misalnya UU RI No. 41 tentang Wakaf, UU RI No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, ini mengatur tentang wakaf dan zakat pada domein kemasyarakatan dan kenegaraan.

Secara filosofis relasi ideal antara negara dengan agama, prinsip dasar negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Dapat juga dikatakan bahwa agama perupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara. Negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalakan agama dan beribadah dengan rasa aman, tenteram dan damai. Akan tetapi bagaimanapun juga manusia membentuk negara tetap harus ada regulasi negara khususnya dalam kehidupan beragama. Regulasi tersebut diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya-upaya melindungi keselamatan masyarakat (public savety), ketertiban masyarakat (public order), etik dan moral masyarakat (moral public), kesehatan masyarakat (public healt) dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain (the fundamental right and freedom orders). Regulasi yang dilakukan oleh negara terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk agama, nampaknya masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Misalnya dalam KUHAP, hanya dimuat dalam beberapa pasal saja misalnya Pasal 156 yang mengatur tentang kebencian dan penghinaan pada suatu agama, Pasal 156a tentang penodaan agama, Pasal 175 merintangi dengan kekerasan upacara keagamaan, Pasal 176 tentang mengganggu pertemuan keagamaan.

B. PANCASIL SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA


  •  Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logosyang berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, paham.

Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.


  • Beberapa pengertian ideologi:

A.S. Hornby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.

Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.

Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka.

Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.


  •  Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.


  •  Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.


  •  Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya

 Sifat Ideologi

Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.

Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.
Pengalaman sejarah politik masa lampau.
Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
Stabilitas nasional yang dinamis
Larangan terhadap ideologi marxisme, leninnisme dan komunisme
Mencegah berkembangnya paham liberalisme
Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.
Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakatyang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.


Sabtu, 19 Oktober 2013

Perusahaan yang Menggunakan Sistem DSS (Decision Support System).



PENDAHULUAN


BAB 1

A. Latar Belakang Masalah

Latar Belakang Kami menulis Makalah ini, karena Kami tertarik dengan metode DSS yang digunakan oleh Perusahaan dalam Pengambilan Keputusan. Karena menurut kami DSS sangat bermanfaat bagi perusahaan dan memudahkan pengembangan bisnis PT.Telkom.


B. Tujuan Penulisan Makalah

Makalah ini membahas tentang Telkom E-service dan Penerimaan Peserta Co-op pada PT.TELKOM dengan menggunakan DSS(Decision Support System), adapun tujuan dari Makalah ini yaitu:

1. Mendefinisikan DSS (Decision Support System)

2. Mendefinisikan Jenis DSS

3. Mendefinisikan Tujuan DSS

4. Mendefinisikan Alasan Perusahaan Menggunakan DSS dalam skala Besar

5. Mendefinisikan Manfaat DSS bagi Perusahaan

6. Mendefinisikan Sejarah DSS (Decision Support System)

7. Mendefinisikan Faktor Pendukung DSS

8. Mendefinisikan Pembuat Keputusan

9. Pengembangan DSS

10. Contoh Penggunaan DSS pada PT.TELKOM
Simpulan dari Makalah


C.Metode Pengumpulan Data
Makalah ini dapat tersusun dengan cara mengumpulkan data-data atau Informasi-informasi baru (update) pada internet dan Buku Pengetahuan Komputer & TI 2B.


BAB II

PEMBAHASAN

A.DEFINISI DSS
DSS (Decision Support System) adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer (termasuk sistem berbasis pengetahuan atau manajemen pengetahuan) yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan. Hal yang perlu ditekankan disini adalah bahwa keberadaan DSS bukan untuk menggantikan tugas-tugas manajer, tetapi untuk menjadi sarana penunjang (tool) bagi mereka. DSS sebenarnya merupakan implementasi teori-teori pengambil keputusan yang telah diperkenalkan oleh ilmu-ilmu seperti operation research dan management science. DSS dapat juga dikatakan sebagai sistem komputer yang mengolah data menjadi informasi untuk mengambil keputusan dari masalah semi-terstruktur yang spesifik. DSS merupakan problem solveryang dilengkapi dengan kemampuan untuk menghasilkan laporan-laporanyang periodik dan output dari model matematika. Model matematika dan kecerdasan buatan memungkinkan suatu sistem dapat mengambil keputusannya menentukan alternatif-alternatif solusi (bisa dalam presentasi).
DSS digunakan manajer untuk memecahkan masalah semi struktur, dimana manajer dan komputer harus bekerja sama sebagai tim pemecah masalah dalam memecahkan masalah yang berada di area semi struktur.
DSS ini merupakan suatu sistem informasi yang diharapkan dapat membantu manajemen dalam proses pengambilan keputusan. Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa keberadaan DSS bukan untuk menggantikan tugas-tugas manajer, tetapi untuk menjadi sarana penunjang (tools) bagi mereka.


B.JENIS DSS

Ads not by this site

Usaha berikutnya dalam mendefinisikan konsep DSS diakuikan oleh Steven L. Alter. Alter melakukan study terhadap 56 sistem penunjang keputusan yang digunakan pada waktu itu, study tersebut memberikan pengetahuan dalam mengidentifikasi enam jenis DSS, yaitu :


1. Retrive information element (mengambil elemen informasi)

2. Analyze enteries fles (menganalisis semua file)

3. Prepare report form multiple files(menyiapkan laporan standart dari beberapa files)

4. Estimate decisions qonsquences (meramalkan akibat dari keputusan)

5. Propose decision (mengusulkan keputusan)

6. Make decisions (membuat keputusan)

DSS tersusun atas komponen sebagai berikut:

1. Database yaitu kumpulan data yang tersusun secara terstruktur dan dalam format elektronik yang mudah diolah oleh program komputer. Data yang digunakana adalah data yang relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan melalui simulasi.
.2. Model Base :merupakan kumpulan pengetahuan yang sudah diterjemahkan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh komputer. termasuk di dalamnya tujuan daripermasalahan (obyektif), komponen-komponen terkait,batasan-batasan yang ada (constraints), dan hal-hal terkait lainnya.
3. Software System : merupakan program utama dalam suatu DSS yang mengendalikan keseluruhan sistem.

4. Antar muka (user interface) : adalah tampilan program komputer.


C. TUJUAN DSS

Dalam DSS terdapat tiga tujuan yang harus dicapai yaitu :

1. Membantu manajer dalam pembuatan keputusan untuk memecahkan masalah semi terstruktur.

2. Mendukung keputusan manajer, dan bukannya mengubah atau mengganti keputusan tersebut.

3. Meningkatkan efektivitas manajer dalam pembuatan keputusan, dan bukannya peningkatan efesiensi.

Tujuan ini berkaitan dengan tiga prinsip dasar dari konsep DSS, yaitu struktur masalah, dukungan keputusan, dan efektivitas keputusan.


D. ALASAN PERUSAHAAN MENGGUNAKAN DSS DALAM SKALA BESAR
Meningkatkan efektivitas manajer dalam pembuatan keputusan


E. MANFAAT DSS BAGI PERUSAHAAN

1. Meningkatkan efisiensi pribadi

2. Mempercepat pemecahan masalh (mempercepat pemecahan masalah kemajuan dalam sebuah organisasi)

3. Memfasilitasi komunikasi antarpribadi

4. Mempromosikan pembelajaran atau pelatihan

5. Meningkatkan pengendalian organisasi

6. Menghasilkan bukti baru untuk mendukung keputusan

7. Menciptakan keunggulan kompetitif melalui kompetisi

8. Mendorong eksplorasi dan penemuan pada bagian dari pengambilan keputusan

9. Mengungkapkan pendekatan baru untuk berpikir tentang masalah ruang.

· · Kebutuhan akan informasi yang akurat.

· · DSS dipandang sebagai pemenang secara organisasi.

· · Kebutuhan akan informasi baru.

· · Manajemen diamanahi DSS.

· · Penyediaan informasi yang tepat waktu.

· · Pencapaian pengurangan biaya.

10. Membantu mengotomasikan proses manajerial.
11. Dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan.
12. Mengurangi kebutuhan akan training.
13. Meningkatkan kontrol manajemen.
14. Memfasilitasi komunikasi.
15. Mengurangi usaha yang harus dikerjakan user.
16. Mengurangi biaya.
17. Memberikan banyak pilihan tujuan pengambilan keputusan.


F. SEJARAH DSS (Decision Support System)

Pengembangan DSS berawal pada akhir tahun 1960-an dengan adanya pengguna computer secara time-sharing (berdasarkan pembagian waktu). Pada mulanya seseorang dapat berinteraksi langsung dengan computer tanpa harus melalui spesialis informasi. Time sharing membuka peluang baru dalam penggunaan computer. Tidak sampai tahun 1971, ditemukan istilah DSS, G Anthony Gorry dan Michael S. Scott Morton yang keduanya professor MIT, bersama-sama menulis artikel dalam jurnal yang berjudul “A Framework for Management Information System” mereka merasakan perlunya ada kerangka untuk menyalurkan aplikasi computer terhadap pembuatan keputusan manajemen. Gorry dan Scott Morton mendasarkan kerangka kerjanya pada jenis keputusan menurut Simon dan tingkat manajemen dari Robert N. Anthony menggunakan istilah Strategic Planning, Managemen control dan operational control (perencanaan startegis, control manajemen)


G. FAKTOR PENDUKUNG DSS :

a. Sistem yang fleksibel dengan informasi yang interaktif.
b. Mudah digunakan (user friendly).
c. Memunginkan pembuatan simulasi,proses memungkinkan pembuatan simulasi, proses trial-end-error, memperhitungkan akibat dari suatu keputusan.


H. PEMBUATAN KEPUTUSAN

Dalam pembuatan keputusan ada dua orang yang mengartikan artian pembuatan keputusan yaitu Simon dan Mintzberg.


1. Keputusan menurut Simon

Dalam bukunya terbitan tahun 1977, Simon menguraikan istilah keputusan menjadi keputusan terprogram dan keputusan tak terprogram.

1. Keputusan terprogram yaitu bersifat berulang-ulang dan rutin. Pada suatu tingkat tertentu dan prosedur telah ditetapkan untuk menanganinya sehingga ia di anggap suatu denovo (yang baru) setiap kali terjadi.

2. Keputusan tak terprogram yaitu bersifat baru, tidak terstruktur, dan biasanya tidak urut. Ia juga menjelaskan bahwa dua jenis keputusan tersebut hanyalah kesatuan ujung yang terangkai secara hitam putih, sifatnya begitu kelabu atau tidak jelas, namun demikian konsep keputusan terprogram atau tak terprogram sangatlah penting, karena masing-masing memerlukan teknik yang berbeda.

Kontribusi Simon yang lain ialah penjelasan mengenai empat fase yang harus di jalani oleh Manajer dalam menyelesaikan masalah, fase tersebut adalah :

· Aktivitas intelegasi, yaitu mencari kondisi dalam lingkungan yang memerlukan pemecahan.

· Aktivitas Design, yaitu menemukan, mengembangkan, dan menganalisis kemungkinan tindakan yang akan dilakukan.

· Aktivitas Pemilihan, yaitu menentukan cara tindakan cara tertentu dari beberapa cara yang sudah ada.

· Aktivitas Peninjauan kembali, yaitu memberikan penilaian terhadap pilihan yang telah dilakukan


2. Keputusan Menurut Mintzberg
Mintzberg terkenal dengan teorinya mengenai peranan manajerial, teori ini mengemukakan sepuluh peranan manajerial yang terbagi dalam tiga kategori yaitu interpersonal, informasional, desisional.
Peranan informasional mengemukakan bahwa manajer mengumpulkan dan menyebarkan informasi dan peranan desisional mengemukakan bahwa manajer menggunakan informasi dalam pembuatan berbagai jenis keputusan.Ada empat peranan desisional menurut mintzberg :

· Pengusaha,ketika manajer berperan sebagai pengusaha (entrepreneur) maka peningkatan hal ini yang bersifat permanat diabadikan sebagai organisasi.

· Orang yang menangani gangguan, ketika manajer berperan sebagai orang yang menangani gangguan (disturbace handler), maka ia akan memecahkan masalah yang belum di antisipasi. Ia membuat keputusan untuk merespon gangguan yang timbul seperti perubahan ekonomi, ancaman dari pesaing, dan adanya peraturan pajak baru.

· Pengalokasikan sumber, dengan peranan sebagai pengalokasian sumber (resorce allocator),manajer diharapkan mampu menentukkan pembagian sumber organisasi kepada berbagai unit yang ada misalnya pembuatan keputusan untuk menetapkan anggaran operasi tahunan.

· Nagasiator, dalam peran sebagai negosiator (negotiator), manajer mnegatasi perselisihan yang muncul dalam perusahaan dan perselisihan yang terjadi antara perusahaan dan lingkungannya. Contohnya melakukan negosiasi kontrak baru dengan serikat kerja.

Secara garis besar DSS dibangun oleh tiga komponen besar yaitu:
1. Database
2. Model Base
3. Software System
Database berisi kumpulan dari semua data bisnis yang dimiliki perusahaan, baik yang berasal dari transaksi sehari-hari, maupun data dasar. Untuk keperluan DSS, diperlukan data yang relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan. Model Base atau suatu model yang merepresentasikan permasalahan ke dalam format kuantitatif (model matematika). Software system setelah sebelumnya direpresentasikan dalam bentuk model yang “dimengerti” komputer . melakukan kenaikan gaji karyawan, DSS untuk menentukan besanya jamlembur karyawan, dan lain sebagainya


I. CONTOH PENGEMBANGAN DSS PADA PT.TELKOM
Perkembangan saham PT. Telkom dari tahun 2002 hingga 2012

Ads not by this site






J. PENGGUNAAN DSS PADA TELKOM E-SERVICE DI DALAM PT.TELKOM

Di dalam era persaingan yang ketat, rencana dalam jangka menengah dan panjang tidak lagi menarik karena tuntutan supply dan demand selalu bergeser dalam periode yang cepat. Decision Support System (DSS) sebagai metode pengambilan keputusan yang taktis untuk pengembangan fasilitas telekomunikasi diperlukan karena perubahan kriteria dan asumsi pendukung yang juga berubah dengan sangat cepat. Di dalam hal ini PT TELKOM membuat suatu aplikasi yang dapat dipergunakan untuk mempermudah PT. Telkom dalam pengambilan keputusan yang cepat dan akurat yang diambil berdasarkan data dan fakta yang berada di lapangan. Aplikasi yang menggunakan Telkom e-service akan membantu pengambilan keputusan karena hasilnya yang bersifat matematis. Sebagai kesimpulan, aplikasi ini akan dapat membantu evaluasi pemilihan pengembangan suatu jaringan akses yang tepat yang akan dikembangkan PT. Telkom, karena Telkom e-service berfungsi juga agar hubungan antara PT.Telkom dan customer terjalin. Dengan adanya Telkom e-service PT.Telkom dapat mengetahui saran-saran yang diberikan oleh customer untuk mengembangkan bisnisnya, apa saja yang harus dilakukan oleh system management PT.Telkom itu sendiri. Terutama saran tentang Telkom Speedy apakah itu melalui saluran wireless (Flexi) ataukah wireline (Direct Line Cable) . Dengan adanya DSS akhirnya PT.Telkom dapat cepat menanggapi keluhan-keluhan pelanggan dan pengambilan perusahaan pun akan lebih efektif dan efisien.
Sehingga dengan menggunakan DSS memberikan keuntungan bagi 2 pihak, baik dari segi PT.Telkom maupun dari segi customer. DSS memberikan keuntungan dari segi customer, karena dengan menggunakan DSS konsumen dapat menyampaikan keluhan-keluhan kepada PT.Telkom secara langsung. Sedangkan dari segi PT. Telkom DSS memberikan keuntungan yaitu, membuat konsumen lebih dengan PT.Telkom (RCM). Dan saran-saran serta keluhan yang diberikan oleh konsumendapat langsung ditanggapi secara tepat. Sehingga PT.Telkom dapat mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang ada pada PT.Telkom.


K. SISTEM PENDUKUNG PENGAMBILAN KEPUTUSAN KELOMPOK PENERIMAAN


PESERTA CO-OP DI PT. TELKOM GROUP DECISION SUPPORT SYSTEM FOR ACCEPTATION OF CO-OP PARTICIPANT IN PT. TELKOM
Dalam pelaksanaan program Co-operative Education (Co-op) di PT. Telkom, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Salah satunya adalah tahap seleksi, dimana seleksi ini dapat dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap perguruan tinggi oleh tim dari perguruan tinggi (tahap-I), yang disusul dengan tahap final oleh tim gabungan perguruan tinggi dan perusahaan (tahap-II).
Tugas akhir ini bertujuan untuk membuat suatu prototype perangkat lunak Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan (SPPK) kelompok yang berfungsi sebagai alat bantu bagi pengelola Co-op di PT. Telkom dalam mendukung pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan menggunakan metode Accord dan MAUT , dimana dari hasil evaluasi metode Accord dapat ditentukan tingkat konsensus urutan/peringkat peserta Co-op.
Hasil pengujian prototype perangkat lunak SPPK kelompok ini dilakukan dengan membandingkan hasil evaluasi SPPK kelompok dengan data sampel seleksi tes wawancara umum penerimaan peserta Co-op di PT. Telkom tahun 2004. Jumlah prosentase calon peserta diterima menjadi peserta Co-op untuk rayon Bandung pada data sampel adalah 71,25 %, sedangkan pada SPPK kelompok adalah 67,5 % dari 80 calon peserta Co-op yang dievaluasi. Dan untuk rayon Jakarta pada data sampel adalah 30,77 %, sedangkan pada SPPK kelompok adalah 35,9 % dari 39 calon peserta Co-op yang dievaluasi.
Perangkat lunak ini diimplementasikan dengan menggunakan teknologi web yang berbasis bahasa pemrograman PHP, dengan data server Oracle 8 Enterprise dan web server apache.
Perancangan Tools Decision Support System untuk pemilihan Alternatif Pengembangan Suatu Jaringan Akses (studi Kasus PT. Telkom Kandatel Yogyakarta)


BAB III

PENUTUP
A. SIMPULAN

Kesimpulan dari kelompok kami, yaitu DSS sangat bermanfaat bagi PT. Telkom karena DSS dapat mempermudah PT.Telkom untuk mengetahui keluhan-keluhan apa saja yang dirasakan oleh konsumen itu sendiri, dan PT.Telkom juga dapat dengan cepat menanggapi keluhan tersebut. Selain itu, DSS juga bermanfaat untuk penerimaan peserta co-op PT.Telkom karena dengan adanya DSS system penerimaan dapat berjalan dengan cepat dan dibantu oleh Perangkat lunak ini diimplementasikan dengan menggunakan teknologi web yang berbasis bahasa pemrograman PHP, dengan data server Oracle 8 Enterprise dan web server apache.



DAFTAR PUSTAKA

Russell, J. S., “Model for Owner Prequalification of Contractor”, Journal of Management in Engineering, 6, No. 1, 1990.

Russel, J. S. and Jaselskis, E.J., “Quantitative Study of Contractor Evaluation Programs and Their
Impact”,Journal of Construction Engineering and Management, 118, No.3, 1992.

Russell, J.S., and Jaselkis, E.J., “Predicting Construction Contractor Failure Prior to Contract Award”,Journal of Construction Engineering and Management, 118, No. 4, 1992.

Turban, E.,Decision Support System and Expert System Management Support Systems, Prentice- Hall International, inc, 1995.

Russell, J. S. and Skibniewski, M. J., “Decision Criteria in Contractor Prequalification”,Journal of Management in Engineering, 4, No. 2, 1998.

Holt, G.D., Olomolaiye, P., and Harris, F.C., “Evaluating Prequalification Criteria in Contractor Selection”,Building and Environment, Vol. 29 No. 4, 1994.

Holt, G.D., Olomolaiye, P., and Harris, F.C., “Factors Influencing U.K. Construction Clients’ Choice of Contractor”,Building and Environment, Vol. 29 No. 2, 1995.

Chan, D.W.M., Kumaraswamy, M.M., “An Evaluation of Construction Time Performance in the Building Industry”,Building and Environment, Vol. 31 No. 6, 1996.

Sistem Informasi Manajemen 2

PERAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERUSAHAAN

BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Informasi dapat diibaratkan sebagai darah yang mengalir di dalam tubuh manusia, seperti halnya informasi di dalam sebuah perusahaan yang sangat penting untuk mendukung kelangsungan perkembangannya,sehingga terdapat alasan bahwa informasi sangat dibutuhkan bagi sebuah perusahaan. Akibat bila kurang mendapatkan informasi, dalam waktu tertentu perusahaan akan mengalami ketidakmampuan mengontrol sumber daya, sehingga dalam mengambil keputusan-keputusan strategis sangat terganggu, yang pada akhirnya akan mengalami kekalahan dalam bersaing dengan lingkungan pesaingnya.

Disamping itu, sistem informasi yang dimiliki seringkali tidak dapat bekerja dengan baik. Masalah utamanya adalah bahwa sistem informasi tersebut terlalu banyak informasi yang tidak bermanfaat. Memahami konsep dasar informasi adalah sangat penting dalam mendesain sebuah sistem informasi yang efektif (effective business system). Menyiapkan langkah atau metode dalam menyediakan informasi yang berkualitas adalah tujuan dalam mendesain sistem baru.



B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa definisi sistem informasi manajemen ?

2. Apa kegunaan sistem informasi manajemen ?

3. Apa saja kelebihan sistem informasi manajemen ?

4. Apa saja kekurangan sistem informasi manajemen ?

5. Apakah pengertian sistem pendukung keputusan ?

6. Apa saja kriteria sistem pendukung keputusan ?

7. Apa saja karakteristik dan kemampuan sistem pendukung keputusan ?

8. Apakah keuntungan sistem pendukung keputusan ?

9. Komponen Sistem Pendukung Keputusan

BAB II

PEMBAHASAN







A. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN



1. Definisi sistem informasi manajemen

Sistem informasi manajeman digambarkan sebagai sebuah bangunan piramida dimana lapisan dasarnya terdiri dari informasi, penjelasan transaksi,penjelasan status, dan sebagainya. Lapisan berikutnya terdiri dari sumber-sumber informasi dalam mendukung operasi manajemen sehari-hari. Lapisan ketiga terdiri dair sumber daya sistem informasi untuk membantu perencanaan taktis dan pengambilan keputusan untuk pengendalian manajemen. Lapisan puncak terdiri dari sumber daya informasi utnuk mendukung perencanaan danperumusan kebijakan oleh tingkat manajemen.

Definisi sebuah sistem informasi manajemen, istilah yang umum dikenal orang adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted ) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras ( hardware ) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”.



2. Kegunaan sistem informasi manajemen

Supaya informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi dapat bergunabagi manajamen, maka analis sistem harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan informasi yang dibutuhkannya, yaitu dengan mengetahui kegiatan-kegiatan untuk masing-masing tingkat (level) manajemen dan tipe keputusan yang diambilnya. Berdasarkan pada pengertian-pengertian di atas, maka terlihat bahwa tujuan dibentuknya Sistem Informasi Manajemen adalah supaya organisasi memiliki informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusanmanajemen, baik yang meyangkut keputusan-keputusan rutin maupun keputusan-keputusan yang strategis.

Beberapa kegunaan/fungsi sistem informasi antara lain adalah sebagaiberikut:

1. Meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara tepat waktu dan akurat bagi para pemakai, tanpa mengharuskan adanya prantara sistem informasi.

2. Menjamin tersedianya kualitas dan keterampilan dalam memanfaatkan sistem informasi secara kritis.

3. Mengembangkan proses perencanaan yang efektif.

4. Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan akan keterampilan pendukung sisteminformasi.

5. Menetapkan investasi yang akan diarahkan pada sistem informasi.

6. Mengantisipasi dan memahami konsekuensi-konsekuensi ekonomis darisistem informasi dan teknologi baru.

7. Memperbaiki produktivitas dalam aplikasi pengembangan dan pemeliharaansistem.

8. Organisasi menggunakan sistem informasi untuk mengolah transaksi-transaksi, mengurangi biaya dan menghasilkan pendapatan sebagai salahsatu produk atau pelayanan mereka.

9. Bank menggunakan sistem informasi untuk mengolah cek-cek nasabah danmembuat berbagai laporan rekening koran dan transaksi yang terjadi.

10. Perusahaan menggunakan sistem informasi untuk mempertahankan persediaan pada tingkat paling rendah agar konsisten dengan jenis barangyang tersedia.

11. Sistem Informasi Untuk Perencanaan Strategis Tujuan perencanaan strategisadalah untuk mengembangkan strategi dimana suatu organisasi akanmampu mencapai tujuannya. Aktifitas perencanaan strategis tidak harusterjadi dalam suatu siklus periode seperti kegiatan pengendalianmanajemen. Kegiatan ini memang agak tidak teratur, meskipun beberapaperencanaan strategis bisa dijadwalkan ke dalam perencanaan tahunan dansiklus penganggaran. Dukungan sistem informasi untuk perencanaan strategis tidak bisa selengkap seperti bagi pengendalian manajemen danpengendalian operasional. Namun demikian sistem informasi manajemendapat memberi bantuan yang cukup pada proses perencanaan strategis,misalnya:

a. Evaluasi kemampuan yang ada didasarkan atas data internal yangditimbulkan kebutuhan pengolahan operasional.

b. Proyeksi kemampuan mendatang dapat dikembangkan oleh data masalampau dan diproyeksikan ke masa mendatang.

c. Data pasar dan persaingan yang mungkin bisa direkam dalam databasekomputer.

12. Sistem Informasi Manajemen Berdasarkan Fungsi OrganisasiSistem informasi manajemen dapat dianggap sebagai suatu federasisubsistem yang didasarkan atas fungsi yang dilaksanakan dalam suatuorganisasi. Masing-masing subsistem membutuhkan aplikasi-aplikasi untukmembentuk semua proses informasi yang berhubungan dengan fungsinya,walaupun akan menyangkut database, model base dan beberapa programkomputer yang biasa untuk setiap subsistem fungsional. Dalam masing-masing subsistem fungsional, terdapat aplikasi untuk proses transaksi,pengendalian operasional, pengendalian manajemen, dan perencanaanstrategis.





3. Kelebihan sistem informasi manajemen

1. Meningkatkan efisiensi operasionalInvestasi di dalam teknologi sistem informasi dapat menolong operasiperusahaan menjadi lebih efisien. Efisiensi operasional membuatperusahaan dapat menjalankan strategi keunggulan biaya (low-costleadership). Dengan menanamkan investasi pada teknologi sisteminformasi, perusahaan juga dapat menanamkan rintangan untuk memasukiindustri tersebut (barriers to entry) dengan jalan meningkatkan besarnyainvestasi atau kerumitan teknologi yang diperlukan untuk memasukipersaingan pasar. Selain itu, cara lain yang dapat ditempuh adalahmengikat (lock in) konsumen dan pemasok dengan cara membangunhubungan baru yang lebih bernilai dengan mereka.

2. Memperkenalkan inovasi dalam bisnis Penggunaan ATM (automated teller machine) dalam perbankan merupakancontoh yang baik dari inovasi teknologi sistem informasi. Dengan adanyaATM, bank-bank besar dapat memperoleh keuntungan strategis melebihipesaing mereka yang berlangsung beberapa tahun. Penekanan utamadalam sistem informasi strategis adalah membangun biaya pertukaran(switching costs) ke dalam hubungan antara perusahaan dengan konsumenatau pemasoknya. Sebuah contoh yang bagus dari hal ini adalah sistemreservasi penerbangan terkomputerisasi yang ditawarkan kepada agenperjalanan oleh perusahaan penerbangan besar. Bila sebuah agenperjalanan telah menjalankan sistem reservasi terkomputerisasi tersebut,maka mereka akan segan utnuk menggunakan sistem reservasi daripenerbangan lain.

3. Membangun sumber-sumber informasi strategis. Teknologi sistem informasi memampukan perusahaan untuk membangunsumber informasi strategis sehingga mendapat kesempatan dalamkeuntungan strategis. Hal ini berarti memperoleh perangkat keras danperangkat lunak, mengembangkan jaringan telekomunikasi, menyewaspesialis sistem informasi, dan melatih end users.



4. Kekurangan sistem informasi manajemen

Dapat memberikan dampak bagi lingkungan sosial seperti pengurangantenaga kerja, sehingga dapat menambah angka pengangguran. Selain itudengan adanya SIM tersebut membuat ketergantungan manusia terhadapSIM tersebut,, sehimgga mengesampingkan rasionalitas manusia itusendiri.



B. SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN

1. Pengertian sistem pendukung keputusan

Sistem pendukung keputusan adalah bagian dari sistem informasiberbasis komputer termasuk sistem berbasis pengetahuan atau manajemenpengetahuan yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalamsuatu organisasi atau perusahaan. Dapat juga dikatakan sebagai sistem komputer yang mengolah data menjadi informasi untuk mengambil keputusandari masalah semi terstruktur yang spesifik.

Sistem pendukung keputusan bukan merupakan alat pengambilankeputusan, melainkan merupakan sistem yang membantu pengambilkeputusan dengan melengkapi mereka dengan informasi dari data yang telahdiolah dengan relevan dan diperlukan untuk membuat keputusan tentangsuatu masalah dengan lebih cepat dan akurat. Sehingga sistem ini tidakdimaksudkan untuk menggantikan pengambilan keputusan dalam prosespembuatan keputusan.



2. Kriteria Sistem Pendukung Keputusan

Sistem pendukung keputusan dirancang secara khusus untukmendukung seseorang yang harus mengambil keputusan-keputusan tertentu.Berikut ini beberapa karakteristik sistem pendukung keputusan (Oetomo,2002):

a. Interaktif

Memiliki user interface yang komunikatif sehingga pemakai dapatmelakukan akses secara cepat ke data dan memperoleh informasi yangdibutuhkan.

b. Fleksibel

Memiliki sebanyak mungkin variabel masukkan, kemampuan untukmengolah dan memberikan keluaran yang menyajikan alternatif-alternatif keputusan kepada pemakai.

c. Data kualitas

Memiliki kemampuan menerima data kualitas yang dikuantitaskan yangsifatnya subyektif dari pemakainya, sebagai data masukkan untukpengolahan data. Misalnya: penilaian terhadap kecantikan yang bersifatkualitas, dapat dikuantitaskan dengan pemberian bobot nilai seperti 75atau 90.

d. Prosedur Pakar

Mengandung suatu prosedur yang dirancang berdasarkan rumusan formalatau juga beberapa prosedur kepakaran seseorang atau kelompok dalammenyelesaikan suatu bidang masalah dengan fenomena tertentu.



3. Karakteristik dan Kemampuan Sistem Pendukung Keputusan

Menurut (Turban, 2005), ada beberapa karakteristik dari SPK, diantarannya adalah sebagai berikut:

1. Mendukung seluruh kegiatan organisasi

2. Mendukung beberapa keputusan yang saling berinteraksi

3. Dapat digunakan berulang kali dan bersifat konstan

4. Terdapat dua komponen utama, yaitu data dan model

5. Menggunakan baik data ekternal maupun internal

6. Memiliki kemampuan what-if analysis dan goal seeking analysis

7. Menggunakan beberapa model kuantitatif.

Selain itu, Turban juga menjelaskan kemampuan yang harus dimiliki olehsebuah sistem pendukung keputusan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Menunjang pembuatan keputusan manajemen dalam menangani masalahsemi terstruktur dan tidak terstruktur.

2. Membantu manajer pada berbagai tingkatan manajemen, mulai darimanajemen tingkat atas sampai manajemen tingkat bawah.

3. Menunjang pembuatan keputusan secara kelompok dan perorangan.

4. Menunjang pembuatan keputusan yang saling bergantungan dan berurutan.

5. Menunjang tahap-tahap pembuatan keputusan antara lain intelligence,design, choicedan implementation.

6. Menunjang berbagai bentuk proses pembuatan keputusan dan jenis keputusan.

7. Kemampuan untuk melakukan adaptasi setiap saat dan bersifat fleksibel.

8. Kemudahan melakukan interaksi sistem.

9. Meningkatkan efektivitas dalam pembuatan keputusan daripada efisiensi.

10. Mudah dikembangkan oleh pemakai akhir.

11. Kemampuan pemodelan dan analisis dalam pembuatan keputusan.

12. Kemudahan melakukan pengaksesan berbagai sumber dan format data.





Disamping berbagai kemampuan dan karakteristik seperti dikemukakan diatas, sistem pendukung keputusan memiliki juga keterbatasan, antara lain:

1. Ada beberapa kemampuan manajemen dan bakat manusia yang tidak dapatdimodelkan, sehingga model yang ada dalam sistem tidak semuanyamencerminkan persoalan yang sebenarnya.

2. Kemampuan suatu sistem pendukung keputusan terbatas pada pengetahuandasar serta model dasar yang dimilikinya.

3. Proses-proses yang dapat dilakukan oleh sistem pendukung keputusanbiasanya tergantung juga pada kemampuan perangkat lunak yangdigunakannya.

4. Sistem pendukung keputusan tidak memiliki intuisi seperti yang dimiliki olehmanusia . karena sistem pendukung keputusan hanya suatu kumpulanperangkat keras , perangkat lunak dan sistem operasi yang tidak dilengkapioleh kemampuan berpikir.



4. Keuntungan Sistem Pendukung Keputusan

Beberapa keuntungan penggunaan SPK antara lain adalah sebagai berikut(Surbakti, 2002):

1. Mampu mendukung pencarian solusi dari berbagai permasalahan yangkompleks.

2. Dapat merespon dengan cepat pada situasi yang tidak diharapkan dalamkonsisi yang berubah-ubah.

3. Mampu untuk menerapkan berbagai strategi yang berbeda pada konfigurasiberbeda secara cepat dan tepat.

4. Pandangan dan pembelajaran baru.

5. Sebagai fasilitator dalam komunikasi.

6. Meningkatkan kontrol manajemen dan kinerja.

7. Menghemat biaya dan sumber daya manusia (SDM).

8. Menghemat waktu karena keputusan dapat diambil dengan cepat.

9. Meningkatkan efektivitas manajerial, menjadikan manajer dapat bekerjalebih singkat dan dengan sedikit usaha.

10. Meningkatkan produktivitas analisis.



5. Komponen Sistem Pendukung Keputusan

Adapun komponen-komponen dari SPK adalah sebagai berikut:

1. Data Management

Termasuk database , yang mengandung data yang relevan untuk berbagaisituasi dan diatur oleh software yang disebut Database Management Sistem (DBMS).

2. Model Management

Melibatkan model finansial, statistikal, management science, atauberbagai model kualitatif lainnya, sehingga dapat memberikan ke sistemsuatu kemampuan analitis, dan manajemen software yang dibutuhkan.

3. Communication

User dapat berkomunikasi dan memberikan perintah pada DSS melaluisubsistem ini. Ini berarti menyediakan antarmuka.

4. Knowledge Management

Subsistem optional ini dapat mendukung subsistem lain atau bertindakatau bertindak sebagai komponen yang berdiri sendiri.



BAB III

PENUTUP


KESIMPULAN

Sistem informasi manajemen dan sistem pendukung keputusanadalah aspek desain informatika organisasional yang memberikan pengaruh besar dalam berlangsungnya kegiatan dalam suatu organisasi /perusahaan. Keduanya memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Tetapi jika kedua hal tersebut diterapkan dengan baik dalam membangunsuatu organisasi , maka orgnisasi tersebut kemungkinan besar berjalanlancar dan memberika efisiensi kepada pengelola.





DAFTAR PUSTAKA





sistem pendukung keputusan - Universitas Sumatra Utara



Kamis, 17 Oktober 2013

Sistem Informasi Manajemen 1

1. Uraikan secara singkat mengenai definisi informasi yang kamu ketahui, kebutuhan informasi sangat mendasar bagi suatu perusahaan dalam mengembangkan dan contoh perusahaannya?


Informasi adalah Salah satu bentuk sumber daya utama dalam suatu organisasi yang digunakan oleh manager untuk mengendalikan organisasi tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Kebutuhan informasi didasarkan pada :
* Kegiatan bisnis yang semakin kompleks
* Kemampuan komputer yang semakin meningkat
Contoh : Pada perusahaan MIE SEDAP yang memiliki lebih dari 1000 pabrik dan tersebar diseluruh Indonesia tidak dapat mengamati unsur fisik (penjual, karyawan, pelanggan, dsb) secara langsung. Manajer akan menggunakan tampilan laporan sebagai informasi untuk mengetahui keberadaan perusahaan dan pabrik. Dengan demikian informasi merupakan sumber yang paling penting bagi seorang manajer.


Manajemen Informasi
Manajemen Informasi sebagai sumber mempunyai pola yang sama, dimana tugas manajer pada Manajemen Informasi adalah sebagai berikut;
- Bertanggung jawab untuk mengumpulkan data mentah dan memproses menjadi informasi yang dapat digunakan
- Menentukan orang dalam perusahaan supaya dapat menerima informasi dengan bentuk yang tepat, saat yang tepat pula sehingga informasi dapat digunakan untuk mendukung proses manajemen
- Membuang informasi yang kuno, tidak lengkap dan salah serta mengganti dengan informasi yang dapat digunakkan



2. Sebutkan dan jabarkan 5 bentuk sumber yang dikelola oleh seorang manajemen?

- Manusia
Sumber daya manusia (Karyawan)

-Material
Sumber daya alam (bahan baku).

-Mesin termasuk fasilitas dan energi
Teknologi adalah satu alat bagi manajer untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan usahanya.

-Keuangan
Modal

-Informasi termasuk data
Informasi (termasuk data) adalah salah satu jenis utama sumber daya yang tersedia bagi manajer, selain Manusia, Material, dan Uang.

Ads not by this site
3.Element lingkungan adalah organisasi atau individual yang berada diluar perusahaan dan mempunyai pengaruh langsung dan tidak langsung pada perusahaan.
Sebut dan jelaskan element-element lingkungan manakah yang dapat secara mudah berhubungan dengan perusahaan yang menggunakan transmisi elektronik ?

Faktor lingkungan yang mempengaruhi dunia usaha secara tidak langsung ini berada di luar dari elemen pihak internal dan eksternal yang telah dijelaskan pada artikel bagian lain. Secara bersamaan dengan faktor internal dan eksternal dengan faktor lingkungan mempengaruhi kondisi dunia usaha.
1. Variabel Sosial
- Faktor demografik/demografis : seperti jumlah, komposisi, dan pertumbuhan penduduk suatu wilayah atau area.
- Faktor gaya hidup : selera masyarakat, trend yang sedang digandrungi, dan lain sebagainya.
- Faktor nilai sosial : adat-istiadat, norma yang berlaku, kebiasaan, dan lain-lain.

2. Variabel Ekonomi
Berkaitan erat dengan indikator ekonomi yang bersifat umum mengukur tabungan, investasi, produktivitas, lapangan kerja, kegiatan pemerintah, transaksi perdagangan internasional, pendapatan, produk nasional dan lain sebagainya.

3. Variabel Politik
Faktor-faktor yang terkait dengan kondisi atau iklim perpolitikan di suatu daerah.


4. Variabel Teknologi
Kemajuan di bidang teknologi yang berubah-ubah dari waktu ke waktu yang terkadang sangat cepat sangat mempengaruhi dunia usaha. Perusahaan yang statis dan tidak mengikuti perkembangan teknologi cenderung tertinggal dibandingkan dengan perusahaan yang terus menerus melakukan adaptasi teknologi untuk membuat operasional usah menjadi lebih efektif dan efisien.